Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI NASYWA BLOG

Sabtu, 20 April 2013

Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahun 1434H/2013M

Berita-berita



Jumat, 12 April 2013 – Bidang Haji & Umroh

Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang dan besaran BPIH Khusus sebesar USD 8.000 tiap jamaah. Penetapan kuota haji khusus ditetapkan dalam KMA No. 58 Tahun 2013, sedangkan penetapan besaran biaya penyelenggaran ibadah haji khusus ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 60 Tahun 2013.
Pemerintah menetapkan minimal Besaran BPIH haji khusus dalam rangka menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Kementerian Agama meminta kepada PIHK agar mensosialisasikan kepada jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH.
Pelunasan BPIH haji khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama.

Jumat, 19 April 2013

DOWNLOAD SIMKAH

Assalaamu 'alaikum Wr.wb.

Sobat-sobat..
Mohon Temen semuanya.. karena sekarang master/installer SIMKAH bagi mas Aries merupakan privasi maka master ataupun update SIMKAH harus dihapus, bagi temen-temen yang mau minta master atau update SIMKAH harus lewat mas aries atau FK-OSI, jadi upload-an saya juga sudah saya hapus, harap maklum, Sementara yg tersisa hanya berikut ini... Insya Allah lain waktu akan saya upload hal-hal lain yang berhubungan dengan KUA..

Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas

Berita-berita


Kamis, 18 April 2013 08:42
Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).