Berita-berita
Jumat, 12 April 2013 – Bidang Haji & Umroh
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus
sebanyak 17.000 orang dan besaran
BPIH Khusus sebesar
USD 8.000 tiap jamaah. Penetapan kuota haji khusus ditetapkan
dalam
KMA No. 58 Tahun 2013, sedangkan penetapan
besaran biaya penyelenggaran ibadah haji khusus ini dituangkan dalam Keputusan
Menteri Agama No. 60 Tahun 2013.
Pemerintah menetapkan minimal Besaran
BPIH haji
khusus dalam rangka menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan
ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan
SPM (Standar Pelayanan Minimal). Kementerian Agama meminta
kepada
PIHK agar mensosialisasikan kepada jamaah haji
khusus untuk melakukan persiapan pelunasan
BPIH.
Pelunasan BPIH haji khusus
dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 untuk tahap
pertama. Sedangkan periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei
2013 sampai dengan 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal
atau pada bank yang sama.