Berita-berita
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus
sebanyak 17.000 orang dan besaran BPIH Khusus sebesar USD 8.000 tiap jamaah. Penetapan kuota haji khusus ditetapkan
dalam KMA No. 58 Tahun 2013, sedangkan penetapan
besaran biaya penyelenggaran ibadah haji khusus ini dituangkan dalam Keputusan
Menteri Agama No. 60 Tahun 2013.
Pemerintah menetapkan minimal Besaran BPIH haji khusus dalam rangka menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Kementerian Agama meminta kepada PIHK agar mensosialisasikan kepada jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH.
Pelunasan BPIH haji khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama.
Jumat, 12 April 2013 – Bidang Haji & Umroh
Pemerintah menetapkan minimal Besaran BPIH haji khusus dalam rangka menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Kementerian Agama meminta kepada PIHK agar mensosialisasikan kepada jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH.
Pelunasan BPIH haji khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama.